Ia juga menekankan bahwa simpanan di bank lain tetap aman karena dijamin oleh LPS, selama memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 021-154.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)