Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi Pekerja

Beby Apriliani , Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |19:10 WIB
Perbedaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi Pekerja
Perbedaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perbedaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang harus diketahui pekerja. Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Mulai dari jaminan perlindungan kerja, perlindungan meninggal dunia, hingga tabungan masa tua. Semua ini jadi bekal penting biar hidup lebih tenang untuk masa depan.

Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H Ayat 3, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh”.

"Jaminan sosial bukan bonus, tapi hak setiap pekerja! Mulai dari pelindungan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, hingga jaminan hari tua. Semuanya penting buat masa depan yang lebih aman dan tenang," tulis akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/4/2025).

Berikut adalah perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
- Memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia
- Memastikan bahwa karyawan dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement