Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik PANRB, Muhammad Avverrouce, menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta para penerima pensiun. Kebijakan tersebut termuat dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone.com.