Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan KTP, Cair Dapat Rp600.000

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |16:36 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan KTP, Cair Dapat Rp600.000
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan KTP, Cair Dapat Rp600.000 (Foto: Kemensos)
A
A
A


2. Bansos Cair ke Rekening

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan sebanyak 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menerima kedua bansos tersebut yang disalurkan secara cash maupun transfer langsung melalui PT Pos Indonesia ataupun lewat bank milik pemerintah (Himbara).

“Ada sekitar 16.500.000 KPM untuk bansos Program Keluarga Harapan dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang disalurkan lewat Himbara dan juga lewat PT Pos Indonesia,” kata Mensos Saifullah di Jakarta pada Rabu 28 Mei 2025.

Mensos juga menjelaskan hasil pemutakhiran DTSEN yang menjadi acuan untuk penyaluran bansos triwulan kedua tersebut berhasil mengeluarkan sebanyak 1,8 juta KPM. “Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” kata Mensos.

Sebagai gantinya, kata dia, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM tersebut akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama mereka yang tergolong miskin ekstrem. “Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan,” imbuhnya.

Mensos juga menjelaskan proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal melalui integrasi data antarlembaga, dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal penyaluran setiap bansos.

“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” kata Mensos.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement