Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |18:24 WIB
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026 (Foto: Freepik)
A
A
A


Namun demikian, skema co-payment ini tidak berlaku bagi Produk Asuransi Mikro, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini dikecualikan untuk menjaga akses perlindungan kesehatan bagi segmen rentan.

SEOJK ini juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian ulang atas premi dan kontribusi saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim peserta.

Selain itu, aturan juga mengatur kewajiban medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kebijakan underwriting perusahaan, usia, serta hasil kuesioner kesehatan calon peserta.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan masukan terkait layanan medis dan telaah utilisasi kepada perusahaan asuransi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement