Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa penerima memang memenuhi seluruh persyaratan, seperti:
WNI dengan NIK yang valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Bekerja sebagai penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH
Jika mendapat notifikasi tersebut, peserta disarankan untuk mengecek ulang status secara berkala melalui dua cara:
Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik Lanjutkan untuk melihat status
Jika muncul notifikasi verifikasi, pantau kembali dalam beberapa waktu
Jika diminta, lengkapi dengan nomor rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
Unduh dan buka aplikasi JMO
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
Scroll ke bagian Informasi, klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Isi data seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU
Pencairan dana BSU dilakukan secara bertahap melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan akan disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Jika data sudah diverifikasi dan valid, sistem akan menampilkan notifikasi hijau dan bantuan akan segera ditransfer ke rekening penerima.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk hanya mengakses informasi resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Jangan percaya informasi dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, peserta bisa menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
(Taufik Fajar)