“Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,” ujar Maman.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.
Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
(Feby Novalius)