JAKARTA – Kapan batas akhir pencairan BSU 2025? ini estimasi dan cara cek statusnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi data penerima BSU, sebelum dicairkan bulan ini.
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja dengan penghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Namun, muncul pertanyaan dari banyak pihak kapan batas akhir pencairan BSU 2025?
Per Juni 2025, pencairan BSU mulai dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan penyaluran selesai pada akhir bulan ini. Kendati demikian, belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk batas akhir pencairan per individu. Pencairan dilakukan mengikuti proses pemadanan data dan kelengkapan administratif di masing-masing instansi.
Sejumlah kendala membuat pencairan tidak langsung merata ke semua penerima dalam satu waktu. Proses distribusi dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, yang ditunjuk sebagai penyalur resmi. Sebagian pekerja melaporkan bahwa hingga pertengahan Juni, dana belum masuk meski mereka telah memenuhi syarat.
Adapun total bantuan yang disalurkan kepada masing-masing penerima adalah sebesar Rp600.000, yang mencakup subsidi gaji untuk bulan Juni dan Juli 2025. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing tanpa perlu proses pendaftaran ulang.
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
* Berstatus sebagai pekerja penerima upah (PU).
* Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, dan Prakerja.
* Pencairan dimulai sejak pekan kedua Juni 2025.
* Distribusi dilakukan bertahap selama bulan Juni.
* Batas akhir pencairan diperkirakan selesai pada akhir Juni 2025.
* Proses verifikasi dan pemadanan data antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan belum rampung.
* Distribusi dana dilakukan bertahap sesuai sistem penyaluran bank.
* Status rekening atau data pekerja belum diperbarui atau perlu verifikasi ulang.
* Kunjungi (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
* Masukkan NIK dan data pribadi yang diminta.
* Cek apakah statusmu “verifikasi”, “tersalurkan”, atau “tidak lulus”.
* Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
* Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
* Masuk ke menu “BSU” dan cek kelayakan bantuan.
* Hubungi bagian HRD untuk informasi status bantuan.
* Perusahaan biasanya menerima informasi dari BPJS atau Kemnaker terkait penyaluran.
Penerima BSU juga disarankan memastikan bahwa rekening bank Himbara yang digunakan masih aktif. Jika terdapat pemberitahuan verifikasi ulang rekening, segera lakukan pembaruan data melalui bank atau HRD perusahaan.
Dengan pencairan yang terus berlangsung, penting bagi pekerja untuk tetap tenang dan memantau perkembangan secara berkala. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, khususnya menjelang pertengahan tahun.
(Feby Novalius)