Penyaluran BSU melibatkan beberapa instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk memastikan data yang digunakan benar dan tidak tumpang tindih, koordinasi antara lembaga diperlukan dan membutuhkan waktu.
Pemerintah sedang melakukan pembaruan data bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi juga dilakukan terhadap pekerja informal dan honorer agar distribusi BSU tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan pengiriman.
Syarat Mendapatkan BSU 2025:
Mengacu pada informasi di akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
1. WNI dengan NIK yang sah
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah
3. Gaji bulanan maksimal Rp3.500.000, atau setara UMP/UMK dibulatkan ke atas
4. Tidak menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan
5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025:
Untuk memastikan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2025, lakukan langkah berikut:
• Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
• Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif
• Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
• Jika diminta, lengkapi data dengan nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
• Status bantuan akan diinformasikan melalui email atau SMS
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya mengakses info dari situs resmi.
Proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Bila ada kendala, peserta dapat menghubungi layanan call center BPJS di nomor 175.
Baca selengkapnya: 5 Penyebab BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja
(Taufik Fajar)