Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan akan terlaksana sebelum pertengahan Juni.
Pemerintah sedang mempercepat proses administratif agar dana segera diterima oleh penerima manfaat.
Untuk menjamin akurasi dan transparansi penyaluran dana berjalan dengan baik, Pemerintah menekankan pentingnya penyaluran yang tepat sasaran. Hal ini juga karena pemerintah masih dalam proses pemeriksaan data dan administrasi.
Data calon penerima harus melewati validasi mulai dari NIK, status aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga informasi penghasilan. Hal ini menjadi satu alasan mengapa BSU yang diterima belum masuk.
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
• Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
• Gaji tidak lebih dari Rp3.500.000, atau sesuai batas UMP/UMK
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
• Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan)
Syarat ini diterapkan agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi ketentuan program.