Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |21:15 WIB
Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026
Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. 

"Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement