Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Pekerja, mengatur aturan penerima BSU 2025.
Syarat untuk Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/gaji maksimal sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) setiap bulan
4. Pada periode sebelum penyaluran BSU, prioritas diberikan kepada karyawan atau karyawan yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Sebagian karyawan telah menerima pesan yang menyatakan bahwa mereka telah lulus verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Surat tersebut berbunyi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Meskipun demikian, pencairan dana tidak akan terjamin jika hanya lolos verifikasi. Kemnaker masih perlu memvalidasi penerima. Sebagai bagian dari keamanan agar bantuan tidak digunakan secara tidak tepat, sehingga proses ini sangatlah penting.
Cara verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lengkapi data diri mulai dari NIK sesuai KTP hingga email aktif
Klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status penerima
Pengguna akan diarahkan untuk melanjutkan pemeriksaan melalui bsu.kemnaker.go.id apabila pengguna lolos sebagai penerima BSU.
Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker
Masuk ke bsu.kemnaker.go.id.
Cek NIK Penerima
Masukkan NIK pengguna untuk mengecek status penerima
Selanjutnya masukkan kode keamanan enam karakter yang diberikan
Setelah itu, pilih "Cek Status"
Baca Selengkapnya: 5 Fakta BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Dipotong, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
(Taufik Fajar)