Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2025

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |06:03 WIB
Pengumuman! Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2025
Tarif Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Penyesuaian Tarif

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan secara triwulanan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan nilai parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi data dari periode Februari hingga April 2025. Secara keseluruhan, perubahan pada parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku tanpa kenaikan.

Baca selengkapnya: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2025

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement