Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |15:40 WIB
DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
Pelaksanaan ketentuan pembagian risiko (co-payment) minimal 10?ri total klaim asuransi ditunda. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan pada tahun lalu meningkat lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.

Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK.

"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi, co-payment itu hanya salah satu," imbuhnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement