DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
Pelaksanaan ketentuan pembagian risiko (co-payment) minimal 10?ri total klaim asuransi ditunda. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share
https://economy.okezone.com/read/2025/07/01/320/3151738/dpr-ojk-tunda-aturan-co-payment-asuransi-masyarakat-tak-wajib-bayar-10-persen-biaya-berobat
Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan pada tahun lalu meningkat lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.
Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK.
"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi, co-payment itu hanya salah satu," imbuhnya.
(Feby Novalius)