Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |15:40 WIB
DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
Pelaksanaan ketentuan pembagian risiko (co-payment) minimal 10?ri total klaim asuransi ditunda. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan pada tahun lalu meningkat lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.

Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK.

"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi, co-payment itu hanya salah satu," imbuhnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement