Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Danantara, Kantor Baru Diresmikan hingga Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |09:15 WIB
6 Fakta Danantara, Kantor Baru Diresmikan hingga Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris
Kantor Baru Wisma Danantara (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Jaga Amanat

Rosan juga menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. 

5. Larang Ganti Direksi-Komisaris

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengganti susunan direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta. 

6. BUMN Gelar RUPST

Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun, surat edaran ini diperuntukkan 52 BUMN yang mayoritas sahamnya telah dipegang penuh oleh BPI Danantara.

Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement