Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Rumah Subsidi Minimalis Ukuran 18 Meter Batal

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 13 Juli 2025 |08:08 WIB
3 Fakta Rumah Subsidi Minimalis Ukuran 18 Meter Batal
Ide Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tujuan Ukuran Rumah Subsidi

Dia menjelaskan tujuan ukuran rumah subsidi yang mau diperkecil tersebut sebenarnya sederhana karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota. 

“Tapi terkendala harga tanahnya di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil,” pungkasnya.

3. Rencana Pangkas Batas Luas Tanah

Sebelumnya pemerintah berencana memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. 

Rencana ini ada dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement