Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tuntut UMP Naik 10,5 Persen pada 2026, Menaker: Terlalu Cepat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |13:26 WIB
Buruh Tuntut UMP Naik 10,5 Persen pada 2026, Menaker: Terlalu Cepat
Buruh Tuntut UMP Naik 10,5 Persen pada 2026, Menaker: Terlalu Cepat (Foto: Kemnaker)
A
A
A

Dia mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said dilansir Antara.

“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement