Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta
Sehubungan dengan penetapan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (untuk selanjutnya disebut SKB).
Untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama di sektor swasta, perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca selengkapnya: 8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta
(Taufik Fajar)