Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Standar Jalan Tol Diperketat, Jasa Marga Cs Terancam Sanksi jika Tak Penuhi SPM

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |08:51 WIB
Standar Jalan Tol Diperketat, Jasa Marga Cs Terancam Sanksi jika Tak Penuhi SPM
Badan Usaha Jalan Tol bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Menteri Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.

"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement