Melalui potongan premi 50 persen, masyarakat bisa mendapatkan premi perjalanan dengan harga jauh lebih terjangkau. Untuk perjalanan domestik, premi yang semula Rp10.000 per hari kini hanya mulai dari Rp5.000 per hari. Sementara untuk perjalanan internasional nonSchengen, biaya premi turun dari Rp80.000 per hari menjadi mulai dari Rp40.000 per hari. Adapun untuk perjalanan ke wilayah Schengen, premi dari Rp130.000 per hari kini hanya mulai dari Rp65.000 per hari.
"Meliputi perlindungan medis darurat, baik rawat jalan maupun rawat inap, dengan santunan hingga Rp5 juta untuk perjalanan domestik dan hingga USD 50.000 untuk perjalanan internasional. Produk ini juga memberikan santunan kecelakaan diri dengan nilai hingga Rp100 juta untuk perjalanan domestik serta hingga USD 50.000 untuk perjalanan internasional,” katanya.
Selain manfaat utama, tersedia pula berbagai manfaat tambahan, mulai dari bantuan medis di seluruh dunia, kompensasi atas ketidaknyamanan perjalanan yang meliputi perlindungan bagasi pribadi, kehilangan uang/dokumen, pencurian isi rumah tinggal pada saat perjalanan, keterlambatan dan penundaan perjalanan, hingga perlindungan untuk penolakan visa.
(Dani Jumadil Akhir)