Sementara dari sisi perusahaan, tambahan sumber daya manusia ini akan membantu meningkatkan kinerja perusahaan. Terlebih, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar para peserta, karena ditanggung oleh pemerintah.
Peserta magang akan mendapatkan bayaran setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
"Banyak yang bertanya kepada saya, bagaimana proses pengawasannya. Pertama, kita berusaha melakukan seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang menurut kita layak. Kemudian, kita juga punya mekanisme pengaduan lewat kanal informasi," lanjut Yassierli.
"Jadi jangan khawatir, kalau ada sesuatu yang menurut adik-adik perlu dilaporkan ke kami, silakan dilaporkan melalui kanal-kanal informasi. Sehingga kita harap proses pemagangan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)