Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai 31 Desember 2025, Pemprov DKI Beri Keringanan dan Bebas Denda PBB-P2

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 01 November 2025 |15:12 WIB
Sampai 31 Desember 2025, Pemprov DKI Beri Keringanan dan Bebas Denda PBB-P2
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/bearfotos)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta selalu hadir bagi masyarakat Jakarta dan memberikan insentif bagi warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan tersebut yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Keringanan Pembayaran PBB-P2

Morris Danny mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:

- Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019

- Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement