JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta selalu hadir bagi masyarakat Jakarta dan memberikan insentif bagi warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan tersebut yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Morris Danny mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:
- Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
- Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024