Standardisasi tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis kendaraan, termasuk pengawasan ketat terhadap praktik kendaraan ODOL yang terbukti meningkatkan risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan. Penindakan dan penertiban kendaraan ODOL dinilai sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai ketentuan sehingga keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat dapat terwujud secara optimal.
Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pemerintah saat ini tengah merampungkan rencana aksi nasional penanganan kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional.
Salah satu output yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan adalah peningkatan efektivitas pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kendaraan barang yang melintas di jalur jalan nasional memenuhi batas dimensi dan muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesepahaman dan sinergi lintas instansi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum serta para pelaksana di tingkat Balai dan UPPKB.