Pelaporan harta untuk LHKPN wajib dilakukan melalui situs web KPK: elhkpn.kpk.go.id, sedangkan LHK wajib disampaikan melalui SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tujuan LHKPN adalah pencegahan KKN dan transparansi bagi penyelenggara negara, sementara LHK bertujuan untuk pencegahan KKN dan meningkatkan transparansi bagi ASN.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.