Untuk subjek pelapor, LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara (pejabat negara, menteri, gubernur, hakim, pimpinan BUMN/D, dan pejabat lainnya). Sedangkan LHK berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.
Pelaporan harta untuk LHKPN wajib dilakukan melalui situs web KPK: elhkpn.kpk.go.id, sedangkan LHK wajib disampaikan melalui SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tujuan LHKPN adalah pencegahan KKN dan transparansi bagi penyelenggara negara, sementara LHK bertujuan untuk pencegahan KKN dan meningkatkan transparansi bagi ASN.