Ada dugaan pembobolan dana nasabah hingga Rp800 miliar di delapan bank. (Foto: Okezone.com/NBC)
Meskipun layanan BI-FAST dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, Ramdan mengingatkan bahwa peserta BI-FAST perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang (pihak ketiga).
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” tegasnya.
Baca Selengkapnya: Dana Rp800 Miliar Dibobol via BI-FAST, Ini Respons BI
(Feby Novalius)