Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |11:45 WIB
 OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun
OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun (Foto: Freepik)
A
A
A

Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban. 

Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.

Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK tidak ragu memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum juga menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.

"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar," ujar Kiki.

Seluruh langkah tegas ini diambil untuk memastikan PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement