Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Sementara, penerima bansos BPNT akan memperoleh Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga masyarakat akan mendapatkan Rp600.000.
Masyarakat dapat mengecek status desil tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Daftar akun dengan NIK, KK, dan data sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Login dan cek status desil DTSEN
Aplikasi ini menampilkan data seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
2. Lewat Website Resmi Kemensos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode keamanan dan klik Cari Data
- Jika data tersedia, sistem akan menampilkan status kesejahteraan berdasarkan DTSEN.
Bagi warga yang tidak memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan dengan datang ke:
- Kantor Desa atau Kelurahan
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan membantu mengecek status desil sesuai data DTSEN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta para kepala desa dan pilar sosial menjadi garda depan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan kebijakan perlindungan sosial tepat sasaran hingga ke tingkat desa.
Permintaan tersebut disampaikan Saifullah saat membuka Sosialisasi DTSEN yang dihadiri ratusan kepala desa dan pilar sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Saifullah Yusuf dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kualitas data sosial ekonomi sangat bergantung pada ketelitian proses pendataan di tingkat desa sebagai titik awal penetapan kebijakan nasional.
“RT, RW, kepala desa, dan pendamping sosial memiliki peran kunci. Jika pendataan di desa akurat, maka kebijakan di tingkat pusat juga akan tepat,” ujarnya.
DTSEN menjadi rujukan utama berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial dan Sekolah Rakyat, sehingga setiap perubahan kondisi warga perlu segera tercermin dalam data.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 4/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 sebagai upaya sistematis pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(Dani Jumadil Akhir)