JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan skema pemberian kuota impor BBM SPBU swasta tahun 2026 tidak sekaligus satu tahun penuh. Skema baru yakni pemberian kuota impor BBM per 6 bulan.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mewanti-wanti risiko penarikan investasi oleh korporasi minyak global dari Indonesia. Kekhawatiran ini merujuk kebijakan pengaturan kuota impor BBM bagi SPBU swasta yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Fahmy menekankan kepada pemerintah untuk kembali mengingat prinsip ekonomi liberal, yang menjadi titik masuk investasi asing. Korporasi minyak luar negeri pada awalnya diberikan keleluasaan dalam hal kuota impor termasuk periodenya hingga penetapan harga.
"Kalau kemudian dibatasi, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip liberalisasi untuk investasi, dan pasti mereka (SPBU swasta) menolak," kata Fahmy kepada Okezone, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Jika yang menjadi alasan pengaturan kuota impor adalah memaksa SPBU swasta membeli stok Pertamina, Fahmy meragukan manuver itu berhasil. Setidaknya ada dua isu, yakni soal harga dan kualitas.
"Kalau dipaksa harus membeli dari Pertamina, mereka akan menolak karena harganya pasti lebih mahal. Pertamina bukan LSM, Pertamina itu pasti cari profit, nah sehingga harganya lebih mahal. Nah, padahal bisnisnya SPBU itu marginnya kecil sekali," kata dia.
Akibat kebijakan pengaturan kuota impor ini, Fahmy menekankan bakal terjadinya kerugian bagi SPBU swasta yang dimiliki korporasi minyak global sekaliber Shell hingga Vivo ini. Hal ini lantaran bakal terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta.
"Lama-lama mereka akan rugi. Nah, maka pada saat itu kemudian dampak dari kebijakan itu, itu akan mendorong mereka hengkang dari Indonesia, dia akan tutup dan keluar dari Indonesia gitu," kata Fahmy.
Dia menambahkan, dampak turunan ketika SPBU swasta angkat kaki adalah kerugian masyarakat. "Maka yang satu-satunya menjual BBM itu hanya Pertamina. Ada semacam monopoli. Monopoli ini yang dirugikan siapa? Konsumen karena konsumen tidak mempunyai pilihan untuk membeli BBM dari sumber yang lain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengubah skema pemberian kuota impor BBM SPBU Swasta 2026. Nantinya, kuota tidak diberikan sekaligus dalam satu tahun penuh.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman badan usaha harus mengajukan ulang permintaan impor BBM. Hal itu dilakukan jika stok sudah habis.
"Kebijakannya sama atau mirip dengan 2025. Kita tidak berikan sekaligus. Jadi kita evaluasi juga kan. Jadi tidak diberikan langsung 1 tahun gitu, ada periodesasinya," kata Laode saat di temui di kompleks DPR RI, Kamis (23/1/2026).
Laode mengatakan telah memberikan kuota impor BBM kepada operator SPBU swasta untuk tahun 2026. Adapun besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 plus 10 persen dari konsumsi tahun 2025.
(Dani Jumadil Akhir)