Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |21:09 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?
Berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang akan diganti Purbaya? (foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A
Tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatannya, total 27 kelas jabatan di lingkungan Kemenkeu. Rentang nominal tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp2.025.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp1.380.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp1.100.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp540.000

Jenjang jabatan fungsional keterampilan

Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp960.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp540.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp360.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp300.000

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement