Pegawai Bea Cukai PNS juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Tunjangan fungsional ini berupa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp2.025.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp1.380.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp1.100.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp540.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp960.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp540.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp360.000
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp300.000
(Feby Novalius)