JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengundurkan diri dari jabatannya pada hari ini.
Inarno mengundurkan diri bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Sebelum menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RUPS pada tanggal 29 Juni 2018.
Sebelumnya Inarno juga menjabat sebagai Treasury Officer di PT Aspac Uppindo Sekuritas (1989-1991), Direktur PT Aspac Uppindo Sekuritas (1991-1997), Direktur PT Mitra Duta Sekuritas (1997-1999), Direktur PT Widari Sekuritas (1999), dan Direktur Utama PT Madani Sekuritas (2000-2003).
Selain itu, Inarno juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Komisaris serta Komisaris Utama PT KPEI (2003-2009, 2010-2013, dan 2013-2016), Komisaris Utama PT Maybank Kim Eng Securities (2013-2014), Komisaris Utama PT CIMB Niaga Sekuritas (2014-2017), serta Komisaris BEI tahun 2017-2018.
Inarno juga memiliki pengalaman di berbagai organisasi sepanjang karirnya, termasuk sebagai anggota Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI) (1992-1994), anggota Dewan Pengawas Profesi Pasar Modal Indonesia (2017-2020), dan saat ini menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Jakarta Raya (ISEI Jaya) sejak 2020. Demikian dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Inarno Djajadi kelahiran Yogyakarta, 31 Desember 1962. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981. Beliau memulai karier di bidang pasar modal sejak tahun 1989.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(Dani Jumadil Akhir)