Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui beberapa langkah strategis, termasuk percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi benturan kepentingan, mencegah praktik pasar yang tidak sehat, serta membuka peluang investasi yang lebih luas.
Demutualisasi merupakan transformasi struktural di mana kepemilikan bursa tidak lagi berada di tangan anggota bursa saja, tetapi bisa diakses investor publik. Tahapan ini telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan pemerintah menargetkan proses ini bisa berlangsung tahun ini, dengan kemungkinan bursa melakukan go public pada tahap berikutnya.
“Kami ingin mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Transformasi ini akan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus dan anggota bursa, mencegah praktik pasar yang tidak sehat, dan membuka peluang investasi lebih luas, termasuk bagi investor domestik maupun asing. Tahapannya sudah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan bisa dilanjutkan dengan bursa go public,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong penguatan tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal. Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, berencana meningkatkan porsi saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Dan ini sebetulnya setara dengan berbagai negara karena Indonesia atau bursa efek free flow-nya kemarin terlalu rendah bandingkan dengan Malaysia yang 25%, Hongkong 25%, Jepang 25%, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15%, Singapura masih 10%, Filipina 10% dan Inggris 10%. Jadi kita ambil langkah yang relatif lebih terbuka dan tata kelola lebih baik," ujar Airlangga.
Dia menilai, peningkatan free float dan demutualisasi akan membuat perdagangan saham lebih stabil serta selaras dengan standar internasional. Langkah berikutnya yang disiapkan pemerintah adalah peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal. Batas tersebut akan dinaikkan dari 8 persen menjadi 20 persen.
"Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%. Dan ini anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratek di negara-negara OECD," kata Airlangga.