Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten pada tahun pertama pascaaturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan memiliki durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.
"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan pada tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya (kelompok kedua dan lainnya) sampai 15 persen," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Targetnya, penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh perusahaan tercatat dalam kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
(Feby Novalius)