Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Siapkan Sanksi Bagi Emiten yang Ogah Penuhi Free Float 15%, Terancam Delisting

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |15:03 WIB
BEI Siapkan Sanksi Bagi Emiten yang Ogah Penuhi Free Float 15%, Terancam Delisting
BEI menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A
Sekadar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.

Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten pada tahun pertama pascaaturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan memiliki durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.

"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan pada tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya (kelompok kedua dan lainnya) sampai 15 persen," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Targetnya, penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh perusahaan tercatat dalam kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement