Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowo–Trump dan Putusan MA AS soal Tarif

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |05:28 WIB
6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowo–Trump dan Putusan MA AS soal Tarif
6 Fakta Perjanjian Dagang Prabowo–Trump dan Putusan MA AS soal Tarif. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dokumen perjanjian perdagangan resiprokal bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Jakarta pada waktu yang belum diumumkan secara resmi.

Perjanjian tersebut disepakati untuk memperkuat hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat dengan menghapus berbagai hambatan perdagangan terhadap ribuan produk unggulan Indonesia di pasar Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan ekspor nasional dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia.

Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Trump. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi implementasi dan arah kebijakan perdagangan kedua negara.

Dengan adanya keputusan itu, Indonesia kini berada pada posisi strategis untuk mengevaluasi kembali substansi dan dampak perjanjian dagang tersebut guna memastikan kesepakatan tetap selaras dengan kepentingan nasional dan dinamika kebijakan perdagangan global.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta seputar tarif dagang AS yang telah disepakati dan keputusan MA AS soal tarif tersebut, Senin (23/2/2026):

1. Poin Krusial di Perjanjian ART

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, poin paling krusial dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade adalah penghapusan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam atau telah dikenakan tarif resiprokal di kisaran 19 persen hingga 32 persen.

Komoditas dan produk industri yang kini bebas tarif tersebut meliputi, untuk sektor pertanian ada minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, serta untuk sektor industri ada komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

"Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen," tegas Airlangga.

2. AS-Indonesia Bentuk Dewan Perdagangan

Kedua negara juga sepakat membentuk Dewan Perdagangan atau Board of Trade (disebut juga Council of Trade). Lembaga ini berfungsi sebagai wadah koordinasi dan mediasi apabila muncul sengketa atau kendala dalam aktivitas perdagangan dan investasi di masa depan.

Dewan ini bertugas memastikan stabilitas neraca perdagangan kedua negara agar tidak terjadi lonjakan tarif sepihak yang dapat mengganggu iklim bisnis.

"Sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di dalam Council of Trade. Apabila terjadi kenaikan yang terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara," papar Airlangga.

3. Dampak Perjanjian ART

Kesepakatan tersebut juga memastikan bahwa raksasa Silicon Valley tidak akan terkena aturan perpajakan yang bersifat diskriminatif di pasar Indonesia, baik secara regulasi formal maupun implementasi di lapangan.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tulis Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.

Langkah Indonesia ini diambil di tengah sikap keras Donald Trump yang sejak lama menentang pengenaan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Trump menilai aturan DST yang diterapkan di berbagai negara, terutama di Eropa, sengaja dirancang untuk menyudutkan perusahaan AS dan memberi keuntungan bagi kompetitor dari China.

4. RI Impor Migas AS Senilai USD15 Miliar

Nilai impor RI atas migas AS dalam kesepakatan yang diteken pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS ini senilai 15 miliar dolar AS atau sekira Rp253,32 triliun.

"Ada kesempatan untuk melakukan impor gas dan crude oil nilainya 15 miliar dolar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memastikan soal pembelian gas dan minyak mentah dari AS hasil kesepakatan teranyar merupakan hal berbeda dari semangat kemandirian energi yang digemborkan pemerintahan Prabowo Subianto.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement