BRIN juga menekankan bahwa perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian negara, namun proses pengakuan adat perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Akademisi UNSA Endra Syaifuddin menegaskan, bahwa pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat dipenuhi hanya melalui klaim sepihak atau pembentukan lembaga adat secara mendadak.
“Syarat substansial yang diatur dalam regulasi nasional bersifat kumulatif, mulai dari sejarah asal-usul yang otentik hingga keberadaan pranata hukum adat yang masih hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.