JAKARTA - Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Besaran BHR 2026 disepakati mencapai Rp220 miliar, melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105–110 miliar.
BHR untuk pengemudi dan kurir transportasi online siap dicairkan hingga Rp220 miliar pada Lebaran 2026. Program ini akan menjangkau lebih dari 850 ribu mitra penerima di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kesepakatan ini lahir dari komunikasi intensif pemerintah dengan jajaran petinggi perusahaan aplikator yang berkomitmen memberikan apresiasi lebih bagi para mitranya.
"Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir. Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 (2026) bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Peningkatan total anggaran BHR ini dipicu oleh kenaikan alokasi dari masing-masing perusahaan penyedia layanan transportasi daring.
Airlangga merinci perbandingan kontribusi perusahaan aplikator yakni GoTo & Grab tahun ini menyediakan masing-masing sekitar Rp100–110 miliar, naik dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar per perusahaan.
Untuk Maxim mencatatkan lonjakan penerima paling drastis, yakni mencapai 51 ribu mitra, jauh melampaui capaian tahun lalu yang hanya mencakup 1.000 mitra dan inDrive turut serta memberikan bonus kepada ratusan mitra pengemudinya.
"Jadi Maxim meningkatnya juga besar 51 ribu, kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," tuturnya.
Pemerintah memberikan instruksi khusus agar bonus tersebut tidak cair terlalu mepet dengan hari raya. Diharapkan dana tersebut sudah berada di tangan pengemudi sejak dua minggu sebelum Lebaran guna mengantisipasi kebutuhan yang meningkat.
"Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," imbau Airlangga.
Di sisi lain, Menko Airlangga juga menekankan pentingnya aspek keamanan kerja bagi para mitra. Ia memastikan bahwa hak-hak perlindungan sosial para pengemudi telah terakomodasi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Airlangga.
Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar. Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra, serta inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
Selain itu, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pencairan BHR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," tegas Yassierli.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive untuk transparan dalam perhitungan BHR kepada para mitra.
"BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.