JAKARTA — Masyarakat dan pekerja tetap wajib masuk kantor pada 16 dan 17 Maret 2026, kecuali perusahaan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Tanggal tersebut bukan termasuk libur atau cuti bersama.
Meskipun pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk mulai menerapkan WFA, jika perusahaan tidak mengambil keputusan, karyawan tetap harus hadir di kantor pada tanggal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong seluruh perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, yang disebut Work From Anywhere (WFA), pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Menaker berharap perusahaan memberikan kelonggaran kerja jarak jauh pada akhir Maret untuk menghindari kemacetan dan penumpukan penumpang.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026, berikut ketentuan WFA:
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16–17 Maret 2026 dan diharapkan dapat diterapkan juga pada tanggal 25–27 Maret 2026, dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah Hari Raya Idulfitri.
2. WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.