Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total Gaji & Tunjangan: Total penghasilan tetap menteri adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan
Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp65.595.730
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.