Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS yang Baru Dilantik Dapat Gaji 13? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |19:01 WIB
Apakah CPNS yang Baru Dilantik Dapat Gaji 13? Ini Faktanya
Apakah CPNS yang Baru Dilantik Dapat Gaji 13? Ini Faktanya (Foto: PANRB)
A
A
A

Lalu apakah CPNS yang baru dilantik dapat gaji 13? Ini faktanya

Saat menjalani masa kerja sebagai CPNS, setiap CPNS akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen. Gaji akan diterima penuh ketika mereka resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar dan berbagai program yang telah ditentukan.

Gaji CPNS elah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS adalah Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah Rp3.976.400.

Golongan I

Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960

Golongan II

Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang diterima CPNS juga sebesar 80 persen dari tunjangan yang diterima PNS.

Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.

Pemberian gaji 13 diatur dalam PP. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun hanya 80 persen dari gaji pokok.

CPNS gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, dan tunjangan lainnya yang sejenis.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement