Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN! 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |16:42 WIB
Cara dan Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN! 
Cara dan Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN! (Foto: Okezone)
A
A
A

Status Pegawai BUMN

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Zulhas menambahkan program tersebut akan berjalan bertahap sesuai target pemerintah. Dia menyebut 30.000 unit Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai dibangun pada Juni–Juli 2026.

Dia menekankan pentingnya peran manajer koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. “Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujar dia.

Rekrutmen tersebut dikoordinasikan oleh BP BUMN didukung lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement