Menurut Panji, para terlapor diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
Struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
“Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujarnya.
Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.
Aspek algoritma juga menjadi sorotan. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.
Dari sisi logistik, pelapor mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman.
Panji menambahkan, dampak praktik tersebut tidak hanya dirasakan pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.
Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.
Terancam Sanksi Administratif
Menanggapi laporan tersebut, KPPU menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur atau praktik usaha.
Selain itu, KPPU juga dapat menetapkan ganti rugi atau tindakan lain guna memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat.
Dalam sejumlah kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis hingga penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan.
APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.