Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Satgas yang dipimpin Airlangga bersama Menteri Investasi Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua ini juga fokus pada pembenahan birokrasi.
Satgas akan bekerja melalui lima Kelompok Kerja (Pokja) diantaranya perumusan strategi pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan (debottlenecking), regulasi kelembagaan dan penegakan hukum, perdagangan dan hubungan internasional, serta monitoring, evaluasi, dan anggaran.
Pemerintah juga menyepakati penyederhanaan perizinan impor (Pertek), standarisasi biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk UMKM, hingga integrasi KKPR dan RDTR digital ke dalam sistem OSS.
"Dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi dan juga melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil dengan langkah cepat dan strategis," tambah Airlangga.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.