Oleh sebab itu, Jeffrey mengatakan pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Maret lalu sudah menyampaikan seluruh proposal terkait agenda transformasi integritas pasar modal, untuk menjawab isu transparansi dan tata kelola yang sebelumnya dipertanyakan investor.
Adapun proposal yang disampaikan kepada MSCI antara lain adalah keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, dari sebelumnya 5 persen. "Akhir Maret kemarin kita sudah mendeliver seluruh proposal untuk menjawab concern transparansi dan tata kelola dari pasar modal kita," kata Jeffrey.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga telah meningkatkan kualitas keterbukaan data investor dengan menyampaikan informasi pemegang saham secara lebih granular. Jika sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 tipe, kini telah diperluas menjadi 39 tipe dan subtipe investor.
BEI juga telah mengeluarkan daftar saham yang pemegangnya terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Tak hanya itu, BEI juga mulai memberlakukan Peraturan Nomor I-A yang baru. Dalam aturan tersebut, ketentuan free float minimum dinaikkan menjadi 15 persen.
Namun Jeffrey menegaskan, substansi aturan baru tersebut tidak hanya mengatur mengenai free float, melainkan juga memperkuat aspek governance atau tata kelola perusahaan tercatat.
"Dalam peraturan itu tidak hanya mengatur soal free float, tetapi juga mengatur bagaimana governance dari perusahaan tercatat," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.