Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan DMO 35% Ampuh Redam Kenaikan Harga Minyakita

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |07:43 WIB
Kebijakan DMO 35% Ampuh Redam Kenaikan Harga Minyakita
Harga rata-rata Minyakita yang terkerek turun 5,45% menjadi Rp15.961 per liter. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35% efektif meredam gejolak harga minyak goreng di pasaran. Hingga 10 April 2026, realisasi penyaluran DMO melalui Perum Bulog telah mencapai 49,45% atau melampaui target minimal 35%.

"Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan, realisasinya yang sudah melebihi 49% menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi, Selasa (12/5/2026).

Skema pendistribusian minyak goreng wajib pasok ini memang sengaja digerakkan melalui jaringan Perum Bulog beserta badan usaha milik negara (BUMN) klaster pangan lainnya. Dampaknya pun langsung terasa pada pergerakan harga rata-rata Minyakita yang terkerek turun 5,45% menjadi Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rekor Rp16.881 per liter yang sempat tercatat pada 24 Desember 2025 lalu.

Budi memaparkan, alokasi pasokan ini sejatinya telah dibingkai rapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang diundangkan pada Desember 2025. Beleid tersebut mengisyaratkan bahwa besaran 35% hanyalah angka paling dasar, sehingga lonjakan distribusi di atas persentase tersebut sangat sah dilakukan asalkan pasokan di hulu memadai.

"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.

Langkah pengetatan DMO yang dibarengi dengan penetapan domestic price obligation (DPO) ini seolah menjadi pelampung penyelamat yang dilemparkan pemerintah untuk merespons badai fluktuasi harga dan krisis stok yang sempat menghantui beberapa tahun belakangan. Melalui instrumen ketat ini, produsen dan eksportir dipaksa untuk mendahulukan kebutuhan dapur dalam negeri sebelum bisa melakukan ekspor, sekaligus memastikan jalur distribusinya bisa diawasi agar tepat sasaran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement