Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT DSI Tak Akan Ganggu Kontrak Ekspor Perusahaan Tambang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |20:00 WIB
PT DSI Tak Akan Ganggu Kontrak Ekspor Perusahaan Tambang
PT DSI sebagai pengekspor tunggal tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang selama ini dimiliki perusahaan tambang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan BPI Danantara memastikan pengoperasian BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai pengekspor tunggal tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang selama ini dimiliki perusahaan tambang.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kontrak jual beli komoditas tambang, seperti batu bara, CPO, dan feronikel, umumnya dilakukan dalam jangka pendek. Kondisi tersebut dinilai akan memudahkan PT DSI melakukan penyesuaian ketika mulai beroperasi penuh.

“Mungkin nanti dia (PT DSI) akan berdiskusi dengan perusahaannya seperti apa. Kan kalau kontrak juga tidak sampai 10 tahun kan pasti, kalau migas kan tidak masuk situ. Batu bara kan tidak ada yang 10 tahun, paling beberapa bulan mungkin,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menambahkan nantinya kontrak jual beli akan diambil alih oleh PT DSI ketika perusahaan tersebut mulai beroperasi penuh pada Januari 2027. BUMN itu nantinya akan menjalin kontrak langsung dengan para importir di berbagai negara.

Dengan demikian, ke depan perusahaan tambang hanya melakukan penjualan kepada PT DSI. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai jual komoditas, setidaknya melalui harga yang mengikuti acuan pasar global sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

“Nanti kalau sudah mulai sepenuhnya, (kontrak ekspor) otomatis yang BUMN-nya. Maksudnya itu agar kita punya bargaining position dalam pembentukannya,” kata Budi Santoso.

Masih di tempat yang sama, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan kontrak-kontrak ekspor yang hingga saat ini masih dimiliki perusahaan tambang akan tetap berjalan. Sebab, pada periode Juni hingga Desember 2026, PT DSI belum berfungsi sebagai operator ekspor dan hanya melakukan pengecekan serta verifikasi data ekspor, terutama terkait kesesuaian harga komoditas dengan standar harga pasar.

Pandu mengatakan PT DSI direncanakan mulai berfungsi sebagai pengekspor tunggal milik negara pada Januari 2027. Apabila masih terdapat kontrak yang dijalin perusahaan dalam negeri, maka kontrak tersebut dipastikan tetap berlaku, hanya pengekspornya yang akan beralih menjadi PT DSI.

“Kontrak eksisting akan tetap ada, tetap berjalan, kita tidak mau mengganggu apa pun yang berkaitan dengan kontrak-kontrak eksisting. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik,” kata Pandu.

Namun demikian, Pandu menambahkan saat ini Danantara juga akan menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha, terutama untuk komoditas yang akan ditangani PT DSI, seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement