JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode liburan sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Penghentian sementara MBG selama periode libur sekolah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026.
Penghentian sementara MBG ini pun akan menghemat anggaran hingga Rp3 triliun. Di sisi lain, para pengusaha MBG yang tergabung dalam abungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak kebijakan penghentian MBG selama libur sekolah.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta MBG dihentikan selama libur sekolah, Jakarta, Minggu (20/6/2026).
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program dilakukan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi pelaksanaan MBG di seluruh SPPG.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ungkap Agustina saat Konferensi Pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Agustina, berbeda dengan periode libur sebelumnya seperti saat Ramadhan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk menghentikan seluruh distribusi MBG.
"Periode yang dulu, itu di hari Ramadhan, di saat libur-libur gitu, ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian program tidak akan menerima insentif operasional.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai target 3.000 orang.