Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun hingga Diprotes Pengusaha

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |08:05 WIB
6 Fakta MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun hingga Diprotes Pengusaha
6 Fakta MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun hingga Diprotes Pengusaha (Foto: BGN)
A
A
A

5. Pengusaha Protes MBG Dihentikan

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menyampaikan sikap penolakan SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah. Gapembi mengungkap sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor. 


"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony dalam konferensi pers.

6. Moratorium SPPG

Gapembi juga menyatakan penolakan terhadap wacana moratorium operasional SPPG oleh BGN. Sikap tersebut disampaikan setelah dilakukan Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapembi dan dihadiri oleh 25 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari seluruh Indonesia.

Alven menyebut wacana moratorium operasional dapur MBG tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan program.

Dia menegaskan bahwa Gapembi mendukung penuh keberlanjutan program MBG yang menjadi program prioritas Persiden.

"Gapembi tegaskan dukungan penuh keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis dengan menyampaikan delapan atau asta aspirasi mitra BGN kepada Presiden Prabowo," katanya.

Gapembi menyampaikan delapan aspirasi kepada pemerintah dan BGN mencakup penegasan terhadap komitmen mendukung keberlanjutan Program MBG. Kemudian yang kedua, menyatakan kesiapan menjadi pengelola dapur bergizi dengan standar tinggi.

Ketiga, berkomitmen mendukung efisiensi anggaran dan mencegah kebocoran anggaran. Keempat, mendesak dilakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan moratorium dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mitra, relawan, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kelima, meminta adanya jaminan keberlangsungan kerja sama jangka panjang bagi mitra dan yayasan. Keenam, mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan SPPG.

Ketujuh, Gapembi menolak Surat Edaran Nomor 12 tanggal 17 Juni 2026 yang dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BGN mengenai Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara mitra dan BGN.

Adapun aspirasi kedelapan adalah mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih baik antara BGN dan mitra SPPG.

"Karena setiap keputusan yang diambil oleh BGN selalu dengan cara intervensi tanpa meminta pertimbangan dari stakeholder dan mitra," ujar Alven.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement