POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:
a. Perilaku dasar Penyampai Informasi
b. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
- Edukasi Keuangan
- Pemasaran
- Pemberian rekomendasi
c. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi
d. Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan
e. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi
f. Pemutusan akses pada media elektronik
Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.