“Masing-masing kasus memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Namun benang merahnya sama, yaitu munculnya persoalan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan perlindungan investor. Akibat paling mahal dari kasus-kasus tersebut bukan hanya kerugian finansial, tetapi hilangnya kepercayaan terhadap sistem,” katanya.
Hardjuno menilai hilangnya kepercayaan merupakan biaya ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan kerugian materiil dari setiap perkara. Menurutnya, ketika investor mulai meragukan transparansi kepemilikan saham, kewajaran pembentukan harga, maupun konsistensi penegakan hukum, maka modal akan lebih mudah berpindah ke negara lain yang dinilai memiliki sistem yang lebih kredibel.
“Pasar modal pada dasarnya adalah pasar kepercayaan. Ketika investor meragukan siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan apakah harga terbentuk secara wajar, atau meragukan konsistensi penegakan hukum, maka mereka akan menempatkan dana ke negara lain yang dianggap lebih aman,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perhatian MSCI terhadap dugaan coordinated trading harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan transaksi di pasar modal. Menurutnya, pembentukan harga saham yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar dapat menciptakan distorsi sekaligus mengurangi kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata investor internasional.
“Kita tidak bisa membangun pasar modal besar hanya dengan menambah jumlah investor atau mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pasar bekerja secara jujur, transparan, dan dapat dipercaya,” katanya.
Selain pengawasan transaksi, Hardjuno juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) suatu perusahaan. Menurutnya, transparansi kepemilikan kini menjadi salah satu standar utama yang diperhatikan investor institusi global karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan mitigasi risiko.