Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, negara akan menempatkan keterwakilannya sebagai pihak pertama yang mendapat kesempatan menggenggam saham bursa melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara.
Melalui skema demutualisasi ini, sistem satu anggota bursa satu hak suara (one share one vote) atau porsi kepemilikan saham yang setara (equal share) akan otomatis dihapuskan.
Anggota bursa dibebaskan untuk saling melakukan transaksi jual beli saham secara mandiri sehingga ke depan kepemilikan modal antar-anggota bursa dapat bervariasi. OJK juga membuka pintu bagi masuknya kemitraan strategis dari luar ekosistem bursa.
"Jadi ke depan ini boleh saja ada satu anggota bursa punya sedikit, anggota bursa lain memiliki lebih banyak, itu dimungkinkan. Dan yang aspek ketiga, dibuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari mitra strategis. Jadi tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tapi sudah demut, sama seperti bursa lain, nanti demut itu adalah at the later stage," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, apabila BEI dalam perkembangannya mampu membuktikan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini berdampak positif bagi pertumbuhan bisnis serta menghasilkan profitabilitas yang stabil, OJK akan merumuskan aturan baru guna mengizinkan IPO.
"Ada tahapan berikutnya, kalau sudah bisa membuktikan bahwa demutnya ini arah pengembangannya baik, profitnya stabil, ya tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," ungkap Hasan.
OJK pun menyadari adanya kompleksitas unik di mana BEI nantinya akan mencatatkan saham di papan perdagangannya sendiri (listed on its own exchange).
Untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga independensi, fungsi pengawasan BEI sebagai emiten akan dialihkan langsung ke bawah kendali OJK.
"Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain nanti kan bursa mungkin akan listed di bursanya sendiri. Nanti siapa yang ngawasin? Nah itu best practice-nya nanti kita lihat ya. Kemungkinan besar nanti pengawas emiten PT BEI-nya kemungkinan akan berada di tangan otoritas atau OJK dalam hal ini," pungkas Hasan
Arah kebijakan baru ini bergulir sejalan dengan resmi diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu.
Regulasi beru tersebut merupakan revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di dalamnya memuat mandat percepatan demutualisasi BEI.
Berbeda dengan undang-undang lama yang mensyaratkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu melalui Kementerian Keuangan, undang-undang baru ini memangkas birokrasi tersebut dan memberikan mandat penuh kepada OJK untuk langsung menyusun POJK pelaksana.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.