Sebagai informasi, plafon pinjaman modal senilai Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih ini disediakan secara resmi oleh konsorsium bank-bank Himbara. Dasar hukum dari pelaksanaan program kemitraan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan teknis tersebut, instrumen pinjaman ini mengikat tenor maksimal selama 72 bulan atau setara dengan enam tahun, dengan pemberian masa tenggang (grace period) berkisar antara enam hingga delapan bulan.
Sementara itu, tingkat suku bunga yang dibebankan dipatok rendah sebesar enam persen per tahun.
Dari total kucuran dana Rp3 miliar yang diterima oleh masing-masing koperasi, manajemen diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk membiayai kebutuhan operasional harian.
Sementara itu, sisa dana yang tersedia akan diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi pos belanja modal (capital expenditure) serta mendanai pembangunan infrastruktur fisik koperasi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.